Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda

Puluhan hakim Pengadilan Negeri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan mogok kerja

Muhammad Yunus
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:16 WIB
Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Suasana di Pengadilan Negeri Makassar setelah 48 hakim menyatakan mogok kerja mulai tanggal 7-11 Oktober 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Puluhan hakim Pengadilan Negeri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan mogok kerja mulai Senin 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Akibatnya, sejumlah jadwal sidang terpaksa ditunda.

Dari pantauan SuaraSulsel.id, pada pukul 09.40 Wita, suasana di Pengadilan Negeri Makassar tak seperti biasanya. Ruang sidang yang selalu ramai sejak pukul 08.00 pagi, kini terlihat kosong dan tertutup.

Padahal sejumlah perkara mesti disidangkan hari ini. Diantaranya adalah kasus tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sulsel.

Para pihak yang berperkara juga terpaksa pulang. Namun, pelayanan di ruang administrasi tetap jalan.

Baca Juga:Ahli Dewan Pers: Majelis Hakim PN Makassar Membuat Sejarah Memperkuat Posisi Pers

"Pelayanan tetap jalan. Hanya persidangan yang ditunda," kata Humas PN Makassar Sibali saat dikonfirmasi.

Di Pengadilan Negeri Makassar, ada 48 hakim yang sepakat ikut gerakan cuti massal seperti yang dilakukan hakim di seluruh Indonesia. Aksi ini sebagai bentuk tuntutan akan kesejahteraan profesi "Yang Mulia".

Mereka yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) PN Makassar itu menuntut kesejahteraan yang layak. Mereka menilai tekanan ekonomi dapat mempengaruhi integritas hakim dalam memutus perkara. Olehnya, negara mesti meningkatkan kesejahteraan hakim.

Berikut poin tuntutannya:

1. Memperjuangkan kesejahteraan hakim
Mendorong pengakuan dan pemenuhan kesejahteraan yang layak bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar ke Media dan Jurnalis di Makassar

2. Mengembalikan wibawa dan martabat profesi hakim
Menjaga agar profesi hakim dihargai sesuai tanggung jawab dan pengabdiannya.

3. Meningkatkan independensi hakim
Mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi integritas dan kemandirian dalam memutus perkara.

4. Meningkatkan kesadaran publik dan pihak berwenang
Mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk memahami pentingnya peran hakim dalam penegakan hukum dan keadilan.

5. Menjaga kualitas penegakan hukum
Meningkatkan kesejahteraan hakim demi memastikan kualitas penegak hukum yang bermartabat dan adil.

6. Membangun solidaritas kesatuan hakim
Menyatukan para hakim dalam satu suara untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan bersama.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini