Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan

Randi dan Rian ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa dan pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Buruh Mengaku Disiksa Polisi Terkait Pembakaran DPRD Sulsel Ajukan Pra Peradilan
Ilustrasi keluarga buruh harian lepas di kota Makassar, Randi dan Rian. Randi dan Rian ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025 mengajukan pra peradilan [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel
  • Mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam aksi
  • Polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan

Pada saat Rama dipulangkan, polisi baru menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Randi dan Rian.

Dalam surat itu disebutkan keduanya disangka melanggar Pasal 187 ayat (1) ke-3, subsider Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 406 junto Pasal 64 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel tanggal 1 September 2025.

Kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar menilai penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian tidak didasari bukti permulaan yang cukup.

Menurut tim hukum, penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Baca Juga:17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar

Sidang pra peradilan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada, Senin, 3 November 2025.

Perkara nomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks itu akan disidangkan di ruang Purwoto Gandasubrata.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap sidang tersebut dapat mengungkap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan berlangsung.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi soal gugatan praperadilan tersebut belum menanggapi.

Panggilan telepon dan kirim pertanyaan lewat aplikasi pesan tidak dibalas.

Baca Juga:Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran di Gedung DPRD Sulsel, sementara 18 lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Gedung DPRD Makassar.

Tersangka kerusuhan di DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur, masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, polisi menetapkan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur sebagai tersangka. Mereka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Kondisi gedung DPRD Sulsel pasca dibakar massa [Suara.com/Lorensia Clara]
Kondisi gedung DPRD Sulsel pasca dibakar massa [Suara.com/Lorensia Clara]

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya, di antaranya Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 64 tentang pemberatan pidana.

"Insya Allah kami (pekan ini) akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Mudah-mudahan bisa segera P21," kata Setiadi di Makassar, pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini