Baca 10 detik
- Tindak pidana dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare
- Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat
- Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat
"Terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, kemudian dilakukan penahanan untuk tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari," katanya.