Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kejari Makassar sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp9,5 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Logo Badan Amil Zakat Nasional (baznas.go.id)
Baca 10 detik
  • Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp9,5 miliar
  • Terkait penyimpangan dana hibah di Kota Makassar
  • Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan

SuaraSulsel.id - Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp9,5 miliar.

Di Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dengan mengusut dugaan korupsi di Baznas. Untuk dugaan korupsinya itu terkait penyimpangan dana hibah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Arifuddin Achmad saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 15/10.

Ia menjelaskan, dana hibah tersebut disalurkan sejak 2023-2024 kepada Baznas Makassar.

Baca Juga:GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!

Sejauh ini, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan, namun belum ditetapkan ada tersangka.

"Ada beberapa pengurus Baznas sudah diperiksa (penyidik). Itu juga termasuk pihak terkait yang mengetahui soal penggunaan dana hibah itu. Ada sekitar 12 orang telah diminta keterangan," ungkap dia menyebutkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar ini mengemukakan, dugaan penyimpangan dana hibah ini terungkap setelah dilakukan audit dan penyalurannya tidak sesuai peruntukan dalam aturan.

Arifuddin mencontohkan, misalnya alokasi bantuan dana tersebut semestinya untuk santri dan santriwati, tetapi belakangan digunakan tidak pada peruntukannya atau tidak sesuai sasaran.

"Contoh, dana hibah itu semestinya untuk bantuan santri, tapi malah digunakan untuk keperluan lain, atau pun tidak sesuai peruntukannya," paparnya.

Baca Juga:17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar

Saat ditanyakan dalam kasus ini kapan akan diumumkan penetapan tersangka, kendati sudah ada 12 orang saksi-saksi diperiksa penyidik, kata dia menambahkan, tentu setelah semua penyidikan selesai dan berkas perkaranya rampung, maka segera diekspos tersangkanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini