Perang Lawan Mafia Tanah Dimulai! Makassar Bentuk Tim Khusus Selamatkan Aset Daerah

Wadah yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 13 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Perang Lawan Mafia Tanah Dimulai! Makassar Bentuk Tim Khusus Selamatkan Aset Daerah
Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025) dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia [Suara.com/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak 
  • Ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat
  • Lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya memperkuat pengamanan aset daerah.

Melalui sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah konkret dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), wadah yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.

Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Baca Juga:Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Serta dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKAD, Kadis PU, Kadis Penataan Ruang, Diskominfo, serta unsur Bappeda.

Percepat Sertifikasi, Selamatkan Aset Daerah

Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menjelaskan, percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak yang harus segera digenjot.

Pasalnya, dari ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir.

Baca Juga:Ada Dugaan Mafia Tanah Dalam Kasus Eksekusi Tanah di Makassar, Rudianto Lallo Lapor Mabes Polri

“Jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah. Kalau progresnya hanya 20–30 bidang per tahun, ini butuh puluhan tahun untuk rampung,” jelas Adri.

Ia menilai, lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah.

Padahal, lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Elektronik, Pemkot bisa mendaftarkan seluruh aset sekaligus.

“Tahun ini, Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi. Delapan sudah selesai, lima direvisi karena penyesuaian fungsi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum,” ujarnya.

Adri menegaskan pentingnya kerapian dokumen pendukung agar posisi hukum pemerintah kuat ketika menghadapi gugatan.

“Banyak aset berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa bukti perolehan yang jelas. Ini yang membuat aset pemerintah rentan diklaim,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini