SuaraSulsel.id - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelloreng, Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 1 November 2023, di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Jalan Cenderawasih) Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
"Di Kantor BPN Sulsel didapatkan berupa 27 bundel dokumen terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan pembangunan Bendungan Passelloreng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar.
Selanjutnya, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passelloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passelloreng yang masuk dalam kawasan hutan.
Baca Juga:Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti
Penyidik juga menyita peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Penggeledahan tersebut sebagao tindaklanjut setelah penyidik Pidsus Kwjati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan Terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan pada proyek pembangunan bendungan tersebut.
Kejati Sulsel Amankan Barang Bukti
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelloreng, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Barang bukti tersebut diamankan dari penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan rumah tersangka AA (Ketua Satgas B BPN Wajo).
Baca Juga:Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Rantepao
Dari penggeledahan Kantor BPN Sulsel, penyidik mengamankan 27 bundel dokumen, antara lain revisi dokumen perencanaan pengadaan pembangunan Bendungan Passeloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Sementara itu, dari penggeledahan rumah tersangka AA, penyidik mengamankan satu buah ponsel milik Istri tersangka, dan satu buah flashdisk dengan kapasitas 16 gigabyte milik tersangka.
"Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan," ungkap Soetarmi.
Ia menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
Dan tim penyidik tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.