- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Oktober
- BSU hanya diberikan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025
- Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan postingan di media sosial
-Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini bersumber dari anggaran Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan berdasarkan ketersediaan dana serta jumlah pekerja yang memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Kabar yang menyebut BSU tahap II akan cair pada Oktober 2025 adalah TIDAK BENAR.
Baca Juga:[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
Fakta: Pemerintah hanya menyalurkan BSU pada Juni–Juli 2025.
Hoaks: Tidak ada penyaluran BSU lanjutan di bulan Oktober 2025.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi resmi melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak langsung mempercayai unggahan di media sosial tanpa sumber yang jelas.