- Aksi nekat itu sontak menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar
- Warga yang sudah geram dengan ulah MR langsung melapor ke polisi
- Tindakan pengancaman atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat pasal pidana
SuaraSulsel.id - Seorang pria berinisial MR (35) kembali membuat geger warga di Jalan Kampung Bambu, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar pada Sabtu, 11 Oktober 2025 malam.
Ia mengancam akan membakar rumah orang tuanya sendiri hanya karena tidak diberi uang.
Aksi nekat itu sontak menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar.
Warga yang sudah geram dengan ulah MR langsung melapor ke polisi.
Baca Juga:Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Manggala datang ke lokasi dan mengamankan pelaku yang dikenal sering berbuat onar.
Berdasarkan keterangan warga, MR bukan kali ini saja membuat masalah. Ia dikenal sebagai residivis kambuhan yang sering menimbulkan keresahan.
Setiap kali keinginannya tidak dituruti, terutama soal uang, MR kerap melampiaskannya dengan amarah dan ancaman.
Laporan warga segera ditindaklanjuti oleh piket fungsi Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Intelkam Iptu Ronny B. Sokabla dan Pawas Aiptu Bahrun.
Mereka langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan MR sebelum sempat melakukan tindakan berbahaya.
Baca Juga:Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan membenarkan bahwa MR telah beberapa kali melakukan hal serupa.
Bahkan sebelumnya pelaku sempat membakar bagian dinding rumah karena emosi.
"Pelaku ini memang sudah sering melakukan pengancaman terhadap keluarganya. Untung saja warga cepat bertindak, kalau tidak, rumah bisa terbakar," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 13 Oktober 2025.
Polisi akhirnya membawa MR ke Mapolsek Manggala untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diamankan, pelaku sempat memberontak namun berhasil dikendalikan aparat.
Warga sekitar mengaku lega setelah MR dibawa polisi. Mereka menilai, tindakan cepat aparat sudah tepat karena ulah pelaku sudah sangat meresahkan.
"Iya, kalau tidak dikasih uang, dia marah-marah. Kadang lempar barang, ancam bakar rumah," ucap Semuel.
Ancaman itu bukan sekadar gertakan. Beberapa bulan lalu, MR bahkan pernah membakar sebagian tembok rumah keluarganya dengan bahan bakar pertalite.
Beruntung api cepat dipadamkan warga sebelum meluas.
"Dari keterangan warga sudah sering bikin masalah. Warga juga takut karena dia kalau marah susah dikendalikan," tambahnya.
Kata Semuel, MR sempat beberapa kali mencoba didamaikan dengan keluarganya. Tetapi perilakunya tidak berubah.
Ia sering datang ke rumah orang tuanya hanya untuk meminta uang. Bila tidak diberi amarahnya memuncak.
Semuel menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengancaman dan tindakan kekerasan, apalagi terhadap keluarga sendiri, tidak bisa ditoleransi.
"Dengan adanya laporan resmi dari pihak korban, kami akan menindak tegas pelaku sesuai undang-undang," tegas Kompol Semuel.
Ia menambahkan, tindakan pengancaman atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat pasal pidana.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka.
"Kami berharap warga tidak takut melapor. Kalau ada tindakan kekerasan atau ancaman seperti kejadian ini, segera hubungi polisi agar bisa kami tindaklanjuti sebelum menimbulkan bahaya," katanya.
Kini MR harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Ia dijerat menggunakan Pasal 335 dan 336 KUHP untuk pengancaman umum dan dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, sejumlah kerabat menyebut MR sudah lama dikenal sebagai pribadi yang sulit dikendalikan.
Ia disebut pernah menjalani hukuman penjara atas kasus lain beberapa tahun lalu.
Setelah bebas, perilakunya malah tak banyak berubah.
"Dulu sudah pernah masuk penjara, tapi setelah keluar ya tetap begitu. Cepat marah," ujar kerabatnya, Karim.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing