1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!

Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal siap edar hasil pengungkapan dan penyitaan Bea Cukai

Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 21:29 WIB
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
Kejari Kendari saat melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1,4 juta batang rokok ilegal di Kendari, Sulawesi Tenggara (6/10/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kerugian negara kalau dihitung sebanyak Rp1,3 miliar
  • Peredaran rokok tanpa cukai sebanyak 1,4 juta batang
  • Rokok ilegal tersebut diselundupkan melalui kapal laut

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal yang siap edar, hasil pengungkapan dan penyitaan Bea Cukai Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal A. Bakara saat ditemui di Kendari, menyampaikan bahwa barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut karena tidak memiliki cukai sehingga peredarannya merugikan kerugian negara.

"Peredaran rokok tanpa cukai sebanyak 1,4 juta batang ini menyebabkan kerugian negara kalau dihitung sebanyak Rp1,3 miliar," katanya, Senin 6 Oktober 2025.

Ia menyebut barang bukti hasil tangkapan Kantor Bea Cukai ini yang dimusnahkan Kejari sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B 5068/Ρ.3.10/ΒΡΛΚ/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025.

Baca Juga:Viral 15 Pelajar Berseragam Sekolah Konsumsi Tembakau Gorila, Begini Kondisinya!

Ronal mengatakan dalam pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ini, Bea Cukai mengamankan barang bukti rokok kretek merek Seven sebanyak 60 karton dan 120 slop dengan jumlah total 1,440,000,000 batang.

Rokok ilegal tersebut diselundupkan oleh dua terdakwa melalui kapal laut di pelabuhan Kolaka untuk diedarkan di Kota Kendari.

"Rokok ilegal ini pengirimnya dari luar daerah Sultra, yakni Jawa Timur," ujar Ronal.

Ia mengatakan para terdakwa yang memesan rokok ilegal itu mengaku barang sitaan itu rencananya ditawarkan di setiap kios atau lapak pedagang di Kendari.

"Dimana saja yang mereka anggap bisa menjual atau mengedarkan rokok ini, dan ini sangat merugikan negara, karena masyarakat akan mengkonsumsi rokok tanpa pajak dengan harga yang murah," jelas Ronal.

Baca Juga:Biaya UKT di IAIN Kendari Paling Rendah Rp400 Ribu

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menambahkan pihaknya sangat mendukung upaya dari Bea Cukai dan Kejari dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Siska mengaku dengan hasil pengungkapan tersebut pihaknya melalaui Dinas Perindustrian dan perdagangan akan rutin mengecek peredaran barang barang ilegal lainnya

"Tentu kami mendukung dengan rutin mengecek peredaran barang barang ilegal bukan hanya rokok, tapi seperti kosmetik kecantikan yang terbuat dari bahan merkuri yang berbahaya," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini