- Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi
- Pelaku mengaku perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep
- Membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain
SuaraSulsel.id - Ada-ada saja tingkah RD (47), seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi aneh sekaligus meresahkan.
RD membakar perlengkapan salat di masjid. Aksinya tidak hanya sekali.
Ia terbukti membakar lemari berisi perlengkapan ibadah di tiga masjid yang berbeda. Mulai dari Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pelaku akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca Juga:Wagub Sulsel Geram: Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak!
Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga terkait insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros.
Dari interogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep.
"Pelaku mengakui sebagai pembakar lemari perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep," kata Ridwan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Keterangan yang disampaikan pelaku membuat polisi geleng-geleng kepala. RD beralasan ia membakar perlengkapan ibadah di masjid.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Serukan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Hari Kesaktian Pancasila
Karena meyakini perempuan tidak boleh melaksanakan salat di rumah ibadah.
Pemahaman sesat itu, menurutnya, menjadi alasan ia menghalangi perempuan menggunakan mukena yang tersedia di masjid.
"Menurutnya, perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu pemahaman dari terduga yang bertentangan dengan aturan dan ajaran di Indonesia," jelas Ridwan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa RD pernah terjerat kasus serupa di masa lalu. Namun, rupanya hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera.
Dalam salah satu kejadian di Maros, warga bernama Mansyur melaporkan bahwa pelaku masuk ke masjid sekitar pukul 03.00 Wita dengan cara mencongkel jendela.
Setelah masuk, ia membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain.
RD kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Ia masuk ke dalam masjid secara misterius dan dan membakar lemari perlengkapan salat.
Polisi menduga ada gangguan kejiwaan pada diri pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RD kerap melontarkan alasan yang tidak masuk akal terkait aksinya.
Ia bahkan menyebut perempuan yang hendak salat ke masjid sebaiknya membawa mukena sendiri, sehingga ia merasa perlu membakar mukena yang tersedia di masjid.
"Kami sementara mengusulkan agar pelaku diperiksa kejiwaannya oleh psikiater," kata Ridwan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami riwayat kesehatan mental pelaku, termasuk kemungkinan pernah mendapat perawatan sebelumnya.
Aparat juga membuka opsi rehabilitasi medis jika terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kasus pembakaran perlengkapan ibadah ini sebelumnya menimbulkan keresahan di tiga daerah.
Banyak warga menyayangkan aksi pelaku yang dianggap tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menodai ketenangan beribadah.
Masyarakat berharap kepolisian bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku, sekaligus memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam ketenteraman masyarakat, terlebih jika menyangkut rumah ibadah.
"Tempat ibadah adalah ruang sakral bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan tindakan perusakan seperti ini terjadi berulang," ujar Douglas.
Douglas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia memastikan kepolisian akan menuntaskan kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing