- Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi
- Pelaku mengaku perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep
- Membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain
RD kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Ia masuk ke dalam masjid secara misterius dan dan membakar lemari perlengkapan salat.
Polisi menduga ada gangguan kejiwaan pada diri pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RD kerap melontarkan alasan yang tidak masuk akal terkait aksinya.
Ia bahkan menyebut perempuan yang hendak salat ke masjid sebaiknya membawa mukena sendiri, sehingga ia merasa perlu membakar mukena yang tersedia di masjid.
"Kami sementara mengusulkan agar pelaku diperiksa kejiwaannya oleh psikiater," kata Ridwan.
Baca Juga:Wagub Sulsel Geram: Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak!
Pihak kepolisian kini tengah mendalami riwayat kesehatan mental pelaku, termasuk kemungkinan pernah mendapat perawatan sebelumnya.
Aparat juga membuka opsi rehabilitasi medis jika terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kasus pembakaran perlengkapan ibadah ini sebelumnya menimbulkan keresahan di tiga daerah.
Banyak warga menyayangkan aksi pelaku yang dianggap tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menodai ketenangan beribadah.
Masyarakat berharap kepolisian bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku, sekaligus memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Serukan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Hari Kesaktian Pancasila
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam ketenteraman masyarakat, terlebih jika menyangkut rumah ibadah.
"Tempat ibadah adalah ruang sakral bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan tindakan perusakan seperti ini terjadi berulang," ujar Douglas.
Douglas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia memastikan kepolisian akan menuntaskan kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing