Motif Aneh Pria Pembakar Masjid di Sulsel: Larang Perempuan Salat

RD membakar perlengkapan salat di masjid. Aksinya tidak hanya sekali.

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Motif Aneh Pria Pembakar Masjid di Sulsel: Larang Perempuan Salat
RD, seorang pedagang ditangkap usai membakar perlengkapan salat. Karena tidak ingin perempuan salat di dalam masjid [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi
  • Pelaku mengaku perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep
  • Membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain

SuaraSulsel.id - Ada-ada saja tingkah RD (47), seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi aneh sekaligus meresahkan.

RD membakar perlengkapan salat di masjid. Aksinya tidak hanya sekali.

Ia terbukti membakar lemari berisi perlengkapan ibadah di tiga masjid yang berbeda. Mulai dari Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pelaku akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca Juga:Wagub Sulsel Geram: Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak!

Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga terkait insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros.

Dari interogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep.

"Pelaku mengakui sebagai pembakar lemari perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep," kata Ridwan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Keterangan yang disampaikan pelaku membuat polisi geleng-geleng kepala. RD beralasan ia membakar perlengkapan ibadah di masjid.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Serukan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Hari Kesaktian Pancasila

Karena meyakini perempuan tidak boleh melaksanakan salat di rumah ibadah.

Pemahaman sesat itu, menurutnya, menjadi alasan ia menghalangi perempuan menggunakan mukena yang tersedia di masjid.

"Menurutnya, perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu pemahaman dari terduga yang bertentangan dengan aturan dan ajaran di Indonesia," jelas Ridwan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa RD pernah terjerat kasus serupa di masa lalu. Namun, rupanya hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera.

Dalam salah satu kejadian di Maros, warga bernama Mansyur melaporkan bahwa pelaku masuk ke masjid sekitar pukul 03.00 Wita dengan cara mencongkel jendela.

Setelah masuk, ia membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini