Ketika Cagar Budaya di Luwu Timur Berubah Jadi Lapangan Golf

Kampung itu tenggelam karena gempa tektonik yang mengubah geologi dasar danau

Muhammad Yunus
Senin, 22 September 2025 | 15:13 WIB
Ketika Cagar Budaya di Luwu Timur Berubah Jadi Lapangan Golf
Sekretaris Adat To Karunsi'e, Hariyadi Pengke memperlihatkan lokasi situs budaya yang kini jadi lapangan golf PT Vale, di Luwu Timur [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kawasan ini sejak lama sudah jadi tanah pusaka. Disana juga terdapat kuburan kepala suku.
  • Kuburan leluhur mereka baru diakui sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Luwu Timur pada Juni 2024
  • Lapangan golf sudah terlanjur dibangun. Jasad leluhur pun sebagian tak dikuburkan ulang.

Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan hampir semua suara yang muncul dalam forum pertemuan itu bermuara pada PT Vale.

"Sehingga, kita di DPD harus berani mengkritik Vale, dan hasilnya akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM dan Presiden," ujarnya.

Menurut La Nyalla, sudah saatnya DPD bersuara bulat mengawasi operasional perusahaan tambang raksasa itu.

Hal serupa disampaikan Senator Yulianus Henock.

Baca Juga:Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?

Ia mengingatkan bahwa DPD memiliki Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang siap menampung aduan masyarakat.

Salah satu yang jadi atensi pihaknya saat pipa perusahaan bocor, baru-baru ini.

"Silakan adukan supaya bisa kita usut dan jadikan rekomendasi. Bahkan kita bisa rekomendasikan hentikan operasionalnya karena kontribusinya ke masyarakat sekitar masih minim," tegasnya.

Sementara itu, Senator Graal Taliwao menyoroti masalah keterlibatan masyarakat adat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat seharusnya dilindungi secara hukum lewat peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:Gubernur Sulsel Bantu Rp1 Miliar Korban Kebakaran di Sorowako

"Catatan kita, CSR perusahaan wajib melibatkan masyarakat adat. Pertanyaannya, sudah ada Perdanya atau belum? Kepemilikan hutan adat juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan KLH. Jadi harus ada pemetaan dan legalitas. Supaya konflik adat dan korporasi ini bisa diselesaikan," jelasnya.

Bagi Graal, perlindungan hukum menjadi kunci. Jika wilayah adat sudah jelas dan sah secara hukum, perusahaan tambang tidak bisa semena-mena.

"Kalau IUP datang, sementara ada masyarakat adat yang sudah kelola, ya IUP harus menyingkir. Ini yang harus kita dorong di Sulsel dan daerah lainnya," tandasnya.

Kontribusi Sektor Pertambangan Minim

Dari data Direktorat Jenderal Minerba, izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan mencapai 111 izin dengan luas garapan 124.946 hektar, tersebar di 17 kabupaten/kota.

Angka ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup padat di Indonesia timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini