Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa

Isi tabung 3 kilogram bersubsidi itu dipindahkan ke tabung isi 15 kilogram non subsidi

Muhammad Yunus
Kamis, 18 September 2025 | 20:50 WIB
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (kanan) melihat seratusan tabung gas elpiji isi 3 kilogram bersubsidi disela penggerebekan lokasi pengoplosan gas di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Gowa membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi Pertamina.

Di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Ada satu orang ditangkap inisial AR dengan barang bukti 100 buah tabung gas isi 3 kilogram bersubsidi, dan 26 buah tabung isi 15 kilogram non subsidi," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Makassar, Kamis 18 September 2025.

Pengungkapan praktik oplosan gas tersebut setelah mendapatkan informasi. Atas dasar itu, kapolres selanjutnya menindaklanjuti bersama jajarannya melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa

Modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata dia, isi tabung 3 kilogram bersubsidi itu dipindahkan ke tabung isi 15 kilogram non subsidi dengan alat khusus untuk memindahkan isi gas.

Kapolres menegaskan, selain praktik mengoplos gas ini sangat berbahaya apalagi tidak ada standar pengamanan, juga merugikan negara.

Sebab, tabung 3 kilogram bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat menengah dan kurang mampu, tapi malah disalahgunakan.

"Kita akan proses lebih lanjut dengan pemeriksaan secara intensif. Sebab, praktik seperti ini sangat berbahaya jika terjadi kesalahan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.

Pengoplosan gas elpiji

Baca Juga:Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi

Pelaku tidak dapat mengelak saat didatangi polisi. Usai digerebek, pelaku memperlihatkan bagaimana cara mengoplos gas kepada petugas di rumahnya tanpa ada kekhawatiran bahaya ledakan yang mengancam jiwa.

Terlihat, tabung 3 kilogram berwarna hijau segelnya di buka dengan mudah memakai pisau kecil oleh pelaku.

Selanjutnya, memindahkan isi gas itu dibantu alat logam khusus berbentuk pipa kecil sebagai penghubung untuk menindis pentil membuka valve (mulut) tabung.

Bunyi desis terdengar jelas maupun bau gas tercium keras sesaat proses pemindahan dilakukan dari tabung 3 kilogram ditaruh di atas tabung 15 kilogram ketika alat itu dihubungkan satu sama lain.

Ada pula es batu ditaruh samping valve, katanya sebagai peredam.

Setelah merasa ukurannya pas atau sudah terhubung, gas mulai masuk ke tabung 15 kilogram, pelaku lalu menahannya beberapa saat sampai isi gas 15 kilogram itu terisi penuh kemudian ditimbang.

Ada sekitar 4-5 tabung isi 3 kilogram digunakan mengisi tabung 15 kilogram tersebut.

Pelaku AR mengakui gas 15 kilogram nonsubsidi yang sudah dioplos tersebut dijual ke beberapa kios seharga Rp160 ribu.

Keuntungan yang diperoleh hasil dari praktik mengoplos gas itu per tabung sekitar Rp80 ribu-Rp100 ribuan.

Saat ditanya petugas dari mana belajar cara memindahkan gas tersebut, kata dia, dari media sosial dan video youtube.

Sedangkan segel penutup tabung gas 15 kilogram tersebut juga dipesan dari media sosial.

Mengenai ratusan tabung 3 kilogram bersubsidi dari mana diperoleh, mengingat ada aturan pembatasan pembelian dari PT Pertamina, ucap dia, ada banyak tempat karena di jual bebas, walaupun harganya di atas Rp20 ribuan dari harga agen elpiji yakni Rp18.500 per tabung.

Berkaitan dengan adanya praktik pengoplosan gas yang berdampak bahaya bila terjadi kesalahan, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini