SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memberikan klarifikasi tegas terkait dua isu panas yang menjadi sorotan publik.
Tuduhan praktik "titip-menitip" dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan polemik penjualan seragam di sekolah.
Disdik memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan adil dan transparan, sekaligus melarang keras sekolah untuk memperjualbelikan seragam kepada siswa baru.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang menyuarakan dugaan kecurangan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan pihaknya menghormati setiap aspirasi masyarakat.
Baca Juga:Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
Namun, ia menyayangkan pihak demonstran tidak merespons undangan untuk berdialog.
"Padahal, kami di Disdik sudah menyiapkan data untuk dipaparkan sesuai dengan aspirasi yang mereka sampaikan," jelas Achi Soleman, Selasa (15/7/2025), sambil meluruskan berbagai tudingan yang berkembang.
Menjawab Tuduhan "Titip-Menitip" SPMB
Achi Soleman menegaskan bahwa tuduhan adanya praktik titip-menitip tidak berdasar. Ia memaparkan empat poin utama yang menjadi landasan pelaksanaan SPMB 2025:
1. Regulasi yang Jelas
Baca Juga:Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
"Tahun ini sudah tidak lagi menggunakan istilah PPDB. Seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan baru," tegasnya.
2. Pelaksanaan Transparan
SPMB dijalankan melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruh proses ini mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.
"Jumlah kuota yang masih tersedia bisa dilihat langsung di masing-masing sekolah, jadi masyarakat bisa memantau sendiri secara real-time," katanya.
3. Bantahan Isu Ribuan Anak Tidak Sekolah
Menanggapi kabar 2.000 anak terancam tidak tertampung, Achi memastikan informasi itu tidak benar. Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan solusi.
"Pak Wali Kota dan Ibu Wawali telah menjamin kepastian hak pendidikan, baik melalui pengajuan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun skema subsidi pendidikan di sekolah swasta," jelasnya.
4. Sistem Daring untuk Mencegah Nepotisme
Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui sistem daring resmi.
"Sistem daring ini justru diterapkan untuk meminimalkan peluang intervensi atau praktik titip-menitip. Kami pastikan tidak ada ruang untuk kecurangan," tuturnya.
Polemik Seragam Gratis dan Larangan Jual Beli di Sekolah
Di samping isu SPMB, Achi Soleman juga meluruskan polemik terkait seragam sekolah gratis yang pembagiannya masih berproses.
"Diperkirakan akhir bulan ini atau awal Agustus mendatang seragam sudah mulai dibagikan," kata Achi.
Sambil menunggu, pihak sekolah diminta untuk tidak memberatkan siswa baru terkait pakaian. Disdik juga telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai ketentuan seragam harian.
Lebih penting lagi, Achi menegaskan kembali larangan keras bagi sekolah untuk memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun.
"Larangan ini untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan melindungi sekolah sesuai amanah KPK. Masyarakat bebas memilih sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan identitas sekolah tidak relevan untuk membenarkan penjualan seragam khusus seperti batik atau olahraga, karena identitas sudah tertera pada atribut resmi di seragam.
Achi meminta sekolah untuk fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan pada urusan seragam.
Disdik membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik jual beli seragam di sekolah.
"Kalau ada laporan yang masuk, kami akan periksa. Jika terbukti, akan kami lanjutkan ke Inspektorat," tandasnya.