MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:42 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta [Suara.com/ANTARA]

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP akan memiliki beban kerja yang lebih terukur dan fokus.

3. Peningkatan Kualitas Demokrasi

Dengan jeda waktu antar pemilu, pemilih memiliki ruang yang lebih luas untuk menilai kinerja para wakil rakyat maupun kepala daerah yang terpilih.

4. Kepastian Hukum dan Konstitusionalitas

Baca Juga:MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?

Putusan ini memberikan kepastian konstitusional dalam sistem pemilu Indonesia yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Respons Publik dan Pengamat

Beberapa kalangan menyambut baik putusan MK ini. Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa pemisahan ini sangat penting untuk memperkuat akuntabilitas politik.

Ia menilai bahwa ketika pemilu dilakukan serentak dalam satu hari, pemilih kehilangan fokus untuk menilai secara detail siapa yang mereka pilih.

Sementara itu, pengamat politik dari UGM menilai bahwa pemisahan pemilu bisa menghindarkan demokrasi Indonesia dari “overload pemilu” dan potensi kekacauan logistik yang tinggi.

Baca Juga:MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo

Meski begitu, tantangan baru pun muncul, seperti soal anggaran, distribusi sumber daya, dan kesiapan birokrasi untuk menghadapi dua siklus besar dalam waktu berdekatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pemilu Indonesia. Pemilu nasional dan pemilu daerah kini tak lagi digabung, tetapi dipisahkan dengan jeda waktu yang jelas.

Hal ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pemerintahan, meningkatkan kualitas demokrasi, dan memastikan sistem politik yang sehat dan transparan.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan aturan teknis dan kalender pemilu agar sejalan dengan putusan MK ini.

Pemisahan pemilu bukan sekadar soal waktu, tetapi menyangkut masa depan demokrasi Indonesia yang lebih kuat, jujur, dan akuntabel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini