MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu langkah DPRD Gowa setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?
Pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyesalkan keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang hak angket sebelum memberikan klarifikasi, Selasa 14 Juli 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov kini menunggu usulan pemberhentian dari DPRD Gowa dalam batas waktu 14 hari.
  • Bupati Husniah Talenrang mengklaim surat tanggapannya disabotase di pos dan berencana menempuh langkah hukum atas kejadian tersebut.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu langkah DPRD Gowa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan langsung perkembangan putusan tersebut. Pemprov juga sudah berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Menteri Dalam Negeri sudah sampaikan ke kami. Kami juga sudah koordinasi dengan Kemendagri," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2026.

Sudirman menjelaskan proses pemberhentian Husniah belum serta-merta menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Tahapan awal tetap berada di tangan DPRD Gowa.

Baca Juga:Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

DPRD Gowa memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu kemudian ditembuskan kepada Pemprov Sulsel.

"Itu harus lewat DPRD Gowa terlebih dahulu untuk diberi kesempatan selama 14 hari untuk bersurat ke Kemendagri, tembusan ke kami. Nanti Kemendagri putuskan untuk penetapannya. Kami tinggal menunggu dari DPRD Gowa," tegasnya.

Sudirman menjelaskan terdapat tahapan lanjutan apabila DPRD Gowa tidak menjalankan kewenangan tersebut dalam batas waktu yang diberikan.

Jika dalam 14 hari DPRD Gowa tidak menyampaikan usulan, kewenangan tersebut akan diambil alih Pemprov Sulsel. Pemprov juga memiliki waktu 14 hari untuk menjalankan tahapan tersebut.

"Kalau dalam 14 hari DPRD tidak dilakukan, maka diambil alih provinsi. Dalam 14 hari kedua provinsi tidak dilakukan (pemerintah) provinsi juga, maka langsung diambil alih Kemendagri untuk penetapannya," jelasnya.

Baca Juga:Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Perkara dengan klasifikasi uji pendapat tersebut didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.

Proses pemakzulan tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap pemerintahan Husniah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini