Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara

Muhammad Yunus
Kamis, 23 April 2026 | 09:36 WIB
Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Satreskim Polres Malra saat menyerahkan SPDP kasus pembunuhan Nus Kei ke Kejari Malra [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polda Maluku]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polres Maluku Tenggara mengirimkan SPDP kasus pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 22 April.
  • Dua tersangka berinisial HR dan FU ditahan atas dugaan penikaman yang menewaskan korban di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku.
  • Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan wilayah tetap kondusif.

SuaraSulsel.id - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (22/4).

Rositah mengatakan pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat penikaman.

Sebelumnya, dua terduga pelaku berinisial HR dan FU telah diamankan dan diperiksa terkait peristiwa penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu (19/4), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Pada 22 April 2026, penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penanganan perkara hingga tahap persidangan.

Rositah menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Usai Penikaman Nus Kei, Mengapa Nama John Kei Ikut Ramai Dibicarakan?

"Kepolisian memastikan kondisi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini