SuaraSulsel.id - Setiap musim haji, ribuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, termasuk dari Indonesia.
Di tengah berbagai jalur keberangkatan haji, istilah 'Haji Furoda' semakin sering terdengar dalam beberapa tahun terakhir.
Namun tahun ini muncul kekhawatiran sejumlah calon haji yang memanfaatkan fasilitas ini terancam tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Karena pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan visa khusus untuk Haji Furoda.
Baca Juga:Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
Lalu, apa itu sebenarnya Haji Furoda? Bagaimana sejarah dan legalitasnya?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang Haji Furoda, mulai dari definisi, dasar hukum, kelebihan, hingga perbedaannya dengan haji reguler dan haji plus.
Pengertian Haji Furoda
Haji Furoda adalah program haji tanpa antrean yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dikenal sebagai visa mujamalah.
Dalam pelaksanaannya, jemaah Haji Furoda tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Baca Juga:Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
Melainkan langsung diberangkatkan oleh pihak penyelenggara melalui jalur undangan dari Saudi.
Karena berada di luar kuota nasional, jamaah Haji Furoda tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti haji reguler.
Bahkan, jika persyaratan administrasi terpenuhi, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.
Asal Usul Istilah Furoda
Istilah “Furoda” berasal dari kata bahasa Arab "furada" (فُرَادَى) yang berarti “sendirian” atau “terpisah”.
Dalam konteks ibadah haji, istilah ini diserap untuk menggambarkan jamaah yang berhaji secara mandiri, di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.
Secara historis, visa mujamalah atau visa undangan ini sudah lama ada.
Pemerintah Arab Saudi memberikan visa ini sebagai bentuk penghargaan atau jatah khusus kepada tamu-tamu penting, tokoh agama, ulama, atau lembaga tertentu.
Namun seiring waktu, mekanisme ini mulai dikelola oleh travel-travel haji swasta, dan dikenal dengan istilah “Haji Furoda”.
Dasar Hukum dan Legalitas Haji Furoda
Haji Furoda legal secara internasional, karena visa yang digunakan berasal dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, pelaksanaannya di Indonesia harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus—termasuk Haji Furoda—wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Kemenag juga mewajibkan pelaporan jemaah Haji Furoda, serta memastikan bahwa pelayanannya sesuai standar, meskipun visa yang digunakan bukan visa haji reguler.
Perbedaan Haji Furoda, Haji Reguler, dan Haji Plus
1.Haji Reguler
Kuota & Visa : Kuota Kemenag RI (visa resmi haji reguler)
Masa Tunggu : 10–30 tahun
Penyelenggara : Pemerintah (Kemenag)
Kuota dan Visa : Kuota Kemenag RI (visa resmi haji khusus)
Masa tunggu : 5 - 9 tahun
Penyelenggara : PIHK (Swasta)
3.Haji Furoda
Kuota dan Visa : Visa Mujamalah (undangan dari Saudi)
Masa Tunggu : Tanpa Antrean
Penyelenggara : PIHK (Swasta)
Terlihat jelas bahwa keunggulan utama Haji Furoda adalah tidak adanya masa tunggu. Menjadikannya solusi bagi calon jemaah yang ingin berangkat haji dalam waktu cepat, terutama yang sudah berusia lanjut.
Kelebihan Haji Furoda
-Langsung Berangkat Tanpa Antre
Tidak seperti haji reguler yang antreannya bisa mencapai puluhan tahun, Haji Furoda memungkinkan keberangkatan langsung tahun ini jika visa disetujui.
-Pelayanan Lebih Eksklusif
Biasanya jemaah Furoda mendapat fasilitas lebih nyaman, hotel dekat Masjidil Haram dan Nabawi, serta pembimbing khusus.
-Legal Secara Internasional
Meski di luar kuota Kemenag, visa mujamalah adalah visa resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.
-Lebih Fleksibel
Jadwal keberangkatan dan kepulangan lebih fleksibel dibanding haji reguler yang sangat terikat sistem.
Risiko dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski menawarkan kemudahan, Haji Furoda tetap memiliki risiko, terutama jika calon jemaah memilih travel tidak berizin.
Beberapa kasus jemaah gagal berangkat karena visanya ditolak atau bodong (palsu).
Oleh karena itu, penting untuk:
-Memastikan travel resmi berizin dari Kemenag.
-Meminta bukti kejelasan visa mujamalah.
-Membaca kontrak layanan dengan saksama.
-Mewaspadai tawaran harga terlalu murah.
Biaya Haji Furoda
Biaya Haji Furoda berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta, tergantung layanan yang ditawarkan.
Harga ini jauh lebih mahal dibanding haji reguler, namun sebanding dengan kecepatan keberangkatan dan kenyamanan pelayanan.
Haji Furoda adalah pilihan haji tanpa antrean yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Meski berada di luar kuota Kemenag, jalur ini legal selama diurus oleh penyelenggara resmi dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan persiapan matang dan pemilihan travel terpercaya, Haji Furoda bisa menjadi solusi tepat bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan rukun Islam kelima.