Lahan tersebut pernah dikelola dengan Hak Guna Usaha (HGU) secara perseorangan oleh Fachruddin Romo. Akan tetapi masa berlaku HGU telah habis dan perpanjangan ditolak oleh BPN.
Dalam proses sengketa kemudian muncul dua klaim waris. Mereka adalah Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal.
Samla Dg Ngimba mengaku mewarisi lahan dari orang tuanya, sementara Magdalena menyatakan sebagai ahli waris dari Cornelis De Munnik dan memiliki bukti berupa akta jual beli dan Surat Ukur tahun 1930.
Namun, keabsahan bukti ini dipertanyakan oleh para tergugat. Pemprov Sulsel bersama BPN Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2025.
Baca Juga:Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
Menurut BPN, pertimbangan hakim dinilai keliru terutama dalam menerima bukti yang tidak pernah diperiksa di tingkat pertama dan menganggap dua objek sengketa antara penggugat asal dan intervensi berada di lokasi yang sama. Padahal tidak jelas batas-batasnya.
Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil penggugat asal merupakan hak waris dari orang tuanya.
Sedangkan menurut penggugat intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.
Selain itu, BPN menyoroti bahwa tanah bekas hak barat seperti yang diklaim Magdalena tidak lagi diakui secara hukum berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.
Menurut pihak BPN, pertimbangan di atas jelas sangat keliru. Bagaimana bisa majelis hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar penggugat asal dengan penggugat intervensi berada pada lokasi yang sama.
Baca Juga:Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batasnya.
Penggugat intervensi juga bukan sebagai pihak yang menguasai objek perkara.
Bahkan, apabila merujuk pada riwayat tanah (objek yang diklaim oleh penggugat asal), berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Recht van Erfpacht Verp. No. 12 justru menunjukkan riwayat yang berbeda dengan penggugat intervensi.
Sehingga, majelis hakim Tingkat Banding dianggap terlalu memaksakan pertimbangannya yang bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 yang
menyatakan, "oleh karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima atas alasan obscuur libel".
BPN juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang masih mempertimbangkan tanah bekas hak barat yang tidak jelas lokasi dan kebenarannya.
Hak barat adalah hak atas tanah yang diatur dalam hukum perdata barat. Hak ini dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan.