Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan delapan poin utama tuntutan:
1.Menolak hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.
2.Menolak peradilan sesat yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
3.Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.
Baca Juga:Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
4.Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
5.Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.
6.Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.
7.Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
8.Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.
Baca Juga:Viral! Jemaah Haji Bulukumba Tersesat di Madinah, Begini Penjelasan Resmi Embarkasi Makassar
Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal secara damai, konstitusional, namun dengan sikap tegas.
Duduk Perkara yang Membelit Warga
Sengketa lahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Samla Dg Simba dkk dan Hj. Magdallena De Munnik terhadap berbagai lembaga negara.
Mulai dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga PDAM dan dua koperasi ASN Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PN.MKS.
Pada tingkat pertama, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim. Namun Magdallena De Munnik mengajukan banding dan justru menang di Pengadilan Tinggi Makassar.