Pihak keluarga kemudian setuju. Perawat lalu segera melakukan prosedur tindakan medis serta mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium.
Setelah pemberian cairan infus, tekanan darah dan tanda vital pasien juga mulai membaik.
Dan sekitar satu jam kemudian, tempat tidur di IGD tersedia. Pasien yang menunggu, termasuk pasien di atas brankar ambulans, dapat masuk dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, pasien dipindahkan ke kamar perawatan untuk perawatan lebih lanjut.
Baca Juga:Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
Sikap Rumah Sakit
Pihak Rumah Sakit Unhas menilai, gangguan yang terjadi akibat perekaman video tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar aturan dan telah menghambat proses pelayanan medis.
RS meminta agar pihak yang merekam dan menyebarkan informasi penolakan pasien untuk bertanggung jawab.
Rumah sakit menuntut agar mereka segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna meluruskan fakta.
"Selanjutnya bagi pihak-pihak yang berupaya untuk mencemarkan nama baik rumah sakit, maka pihak rumah sakit tidak akan segan untuk menempuh upaya hukum," tegas Ishaq.
Baca Juga:Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
Kontributor : Lorensia Clara Tambing