Hanya saja, lanjut Nurdaliah, yang diproduksi di rumah Annar tersebut tidak ada yang diedarkan. Ketika disuruh menghentikan produksi Upal, Syahruna tidak menghentikannya.
Selanjutnya, Annar memperkenalkan Syahruna dengan terdakwa Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin).
Hingga pertemanan keduanya berlanjut lalu membuat uang palsu di dalam ruangan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupate Gowa.
Setelah itu Annar tidak tahu kelanjutan (pembuatan uang palsu) karena sudah menyuruh menghentikan, namun (tetap dilanjutkan).
Baca Juga:Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
"Untuk alat-alat dan bahan yang di bawah dari rumah Annar dari Jalan Sunu ke perpustakaan, itu atas inisiatif Andi Ibrahim," paparnya mengungapkan.
Perwakilan penasihat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Wijaya usai sidang menyampaikan, berdasarkan surat dakwaan tadi dibacakan JPU sesuai berita acara yang ditandatangani di Polres Gowa, pihaknya menyatakan tidak ada keberatan dengan itu.
Untuk persiapan persidangan selanjutnya, kata dia, telah menyiapkan 11 orang saksi dan menginginkan tidak diperiksa secara global, tapi satu-persatu.
Supaya bisa displit (dipisah) mana saksi memberatkan dan meringankan terdakwa agar bisa dinilai arahnya.
"Kami dari kuasa hukum itu Insya Allah ada saksi adicat. Nanti kalau seandainya saksi ahli, kami bisa datangkan nanti, ada saksi ahli dari luar Sulsel nanti. Ada dua saksi, satu adicat dan satu ahli," katanya.
Baca Juga:Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
Alwi Wijaya menambahkan, saksi ahli ini akan menyampaikan keahliannya apakah uang palsu ini memang bisa dibelanjakan sesuai asli atau tidak.