STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta

Jaringan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang terorganisir diungkap polisi

Muhammad Yunus
Sabtu, 26 April 2025 | 12:43 WIB
STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta
Ilustrasi STNK Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta per lembar.

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang terorganisir.

Dalam pengungkapan ini, tujuh orang pelaku ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.

Mereka diduga telah memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menjualnya dengan harga fantastis secara ilegal ke masyarakat.

Baca Juga:Peluang Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu untuk Warga Sulsel Hari Ini, Cek Link!

Para pelaku yang diamankan di antaranya, AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).

Kasus ini terungkap setelah anggota Resmob Polda Sulsel menerima informasi terkait maraknya pemalsuan STNK di masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa sindikat ini memiliki struktur kerja yang terkoordinasi. Mulai dari penerima pesanan hingga pengguna akhir STNK palsu.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Tersangka memanfaatkan STNK asli yang diperoleh dari anggota Matel (mata elang) atau Debt Collector, kemudian memalsukan datanya agar tampak seperti dokumen kendaraan yang masih aktif dan sah.

"AS memalsukan STNK dengan mengubah data dari surat kendaraan pajak mati. STNK itu diedit lalu dijual kembali dengan identitas palsu," kata Didik kepada media di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga:Wisata Sulawesi Selatan Naik Kereta Api? Ini Rute Unik yang Bikin Liburan Tak Terlupakan

STNK tersebut dijual kembali ke tangan pelaku lainnya sebesar Rp1 juta.

Pelaku lainnya, MLD, bertindak sebagai pembeli dan pengguna. Ia memesan STNK palsu dari AS dan menggunakannya pada kendaraan miliknya.

Tak hanya itu. MLD juga menawarkan cara ilegal tersebut kepada orang lain. Pemilik kendaraan bahkan rela mengubah nomor polisi kendaraannya agar sesuai dengan STNK palsu yang diterima.

Polda Sulsel mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor lintas provinsi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Polda Sulsel mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor lintas provinsi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

"MLD kemudian membeli STNK palsu seharga Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan pemalsuan," ucap Didik.

Sementara, untuk pelaku SYR, berperan mencari motor yang menunggak pajaknya untuk diubah data STNK-nya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AS, MLD dan SYR, berupa dua unit motor, tiga lembar STNK, satu laptop dan satu printer.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi menambahkan, tersangka lain yakni AR, IS, GSL dan DT (50), memalsukan STNK dan plat mobil yang menunggak di pembiayaan agar tidak ditarik.

Pelaku AR, berperan menerima pesanan pembuatan STNK dan plat palsu. Tiap STNK dipatok dari harga Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta.

"Tulisan di STNK asli itu kemudian dihapus menggunakan silet atau kertas amplas dan pelaku memesan plat yang tidak resmi," sebutnya.

Pelaku yang sama, kata Setiadi juga menerima jasa mencabut atau menghilangkan GPS yang terpasang pada mobil rental agar terlacak atau terdeteksi.

"Diduga mobil rental tersebut biasanya hendak digelapkan. Pelaku AR ini memasang tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per GPS," bebernya.

Sementara, untuk pelaku IS berperan menerima STNK asli yang telah dihapus tulisannya tadi dari AR.

Tersangka IS kemudian mengedit STNK asli tersebut menggunakan aplikasi Photoshop sesuai dengan data yang diberikan pelaku AR.

IS juga ditugaskan oleh AR mencetak STNK tersebut dan dibayar Rp50 ribu per lembar.

Selanjutnya, pelaku GSL dan DT, berperan mencari pemilik kendaraan yang ingin memesan STNK dan plat palsu.

Ia kemudian melanjutkan pesanan itu ke pelaku AR dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga GSL dan DT mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per STNK.

Para pelaku disebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Mereka berpindah-pindah bahkan sampai Papua.

"Berdasarkan hasil keterangan ada 300 (STNK). Pelaku ini ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra bahkan, ada ke Papua. Papua ada STNK asli tapi palsu digunakan disana," jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat, termasuk mata rantai pemasok STNK kadaluarsa dan pihak yang membantu proses pencetakan ilegal.

Tim Resmob terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam membeli kendaraan bekas, terutama dalam mengecek keabsahan surat-surat kendaraan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar hanya melakukan transaksi resmi di lembaga yang terpercaya.

"Bagi masyarakat yang merasa pernah membeli kendaraan dengan STNK mencurigakan, kami sarankan untuk segera melapor ke kepolisian," tegas Didik.

Kamu bisa mengenali apakah STNK asli atau palsu dengan memperhatikan kertasnya.

Pada STNK asli, kertas yang digunakan mirip dengan uang karena dilengkapi serat hologram dan watermark. Terasa lebih tebal dan kokoh dibanding kertas biasa.

Kemudian, cetakan dan tulisan rapi, tidak buram, dan tidak ada kesalahan ketik. STNK palsu biasanya terlihat seperti hasil printer biasa.

Yang terpenting adalah cocokkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dengan yang tertera di kendaraan. Periksa juga apakah nama pemilik dan alamat sesuai KTP atau data kendaraan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini