STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta

Jaringan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang terorganisir diungkap polisi

Muhammad Yunus
Sabtu, 26 April 2025 | 12:43 WIB
STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta
Ilustrasi STNK Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]

Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi menambahkan, tersangka lain yakni AR, IS, GSL dan DT (50), memalsukan STNK dan plat mobil yang menunggak di pembiayaan agar tidak ditarik.

Pelaku AR, berperan menerima pesanan pembuatan STNK dan plat palsu. Tiap STNK dipatok dari harga Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta.

"Tulisan di STNK asli itu kemudian dihapus menggunakan silet atau kertas amplas dan pelaku memesan plat yang tidak resmi," sebutnya.

Pelaku yang sama, kata Setiadi juga menerima jasa mencabut atau menghilangkan GPS yang terpasang pada mobil rental agar terlacak atau terdeteksi.

Baca Juga:Peluang Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu untuk Warga Sulsel Hari Ini, Cek Link!

"Diduga mobil rental tersebut biasanya hendak digelapkan. Pelaku AR ini memasang tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per GPS," bebernya.

Sementara, untuk pelaku IS berperan menerima STNK asli yang telah dihapus tulisannya tadi dari AR.

Tersangka IS kemudian mengedit STNK asli tersebut menggunakan aplikasi Photoshop sesuai dengan data yang diberikan pelaku AR.

IS juga ditugaskan oleh AR mencetak STNK tersebut dan dibayar Rp50 ribu per lembar.

Selanjutnya, pelaku GSL dan DT, berperan mencari pemilik kendaraan yang ingin memesan STNK dan plat palsu.

Baca Juga:Wisata Sulawesi Selatan Naik Kereta Api? Ini Rute Unik yang Bikin Liburan Tak Terlupakan

Ia kemudian melanjutkan pesanan itu ke pelaku AR dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga GSL dan DT mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per STNK.

Para pelaku disebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Mereka berpindah-pindah bahkan sampai Papua.

"Berdasarkan hasil keterangan ada 300 (STNK). Pelaku ini ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra bahkan, ada ke Papua. Papua ada STNK asli tapi palsu digunakan disana," jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat, termasuk mata rantai pemasok STNK kadaluarsa dan pihak yang membantu proses pencetakan ilegal.

Tim Resmob terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini