Helen's Night Mart Makassar Digerebek: Ratusan Miras Ilegal Disita!

DPMPTSP bersama Satpol PP dan Satgas Perizinan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras dari Helens Night Mart

Muhammad Yunus
Sabtu, 26 April 2025 | 12:33 WIB
Helen's Night Mart Makassar Digerebek: Ratusan Miras Ilegal Disita!
Penampakan ratusan botol minuman keras di Helens Night Mart disita oleh Pemkot Makassar, Kamis 24 April 2025 [SuaraSulsel.id/istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Satgas Perizinan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dari Helens Night Mart, Rabu, 23 April 2025 malam.

Penyitaan dilakukan setelah tim menemukan bahwa tempat hiburan malam tersebut menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.

"Mereka tidak pernah mengurus izin penjualan untuk minuman alkohol golongan b dan c," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2025.

Dalam gambar yang diperoleh dari lokasi, terlihat ratusan botol minuman berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, termasuk merk seperti Newport dimana kandungan alkohol minuman tersebut 19 persen.

Baca Juga:Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar

Dari pengakuan karyawan, kata Helmy, minuman keras di atas 5 persen sudah dijual sebanyak 46 botol ke pengunjung.

Botol-botol tersebut kemudian disita oleh Satgas Perizinan.

"Sanksinya disita oleh penyidik PPNS Satpol PP. Gudangnya juga disegel," ucapnya.

Helmy menjelaskan, izin SKPL golongan A yang dimiliki Helens merupakan izin otomatis dari sistem OSS RBA Kementerian, namun tidak melalui proses verifikasi dari Pemprov Sulsel.

Sedangkan untuk menjual alkohol golongan B dan C, dibutuhkan izin tambahan dari Pemkot Makassar, yang hingga kini tidak dimiliki pihak Helens.

Baca Juga:Ribuan Mahasiswa UMI Peringati "Amarah," Kenang 3 Martir Tragedi Berdarah 1996

Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Pemprov Sulsel Asrul Sani menyebut Helens Night Mart tidak pernah mengurus izin bar. Mereka hanya mengantongi izin kelab malam dan diskotek dengan nama perusahaan terdaftar, PT Makassar Pettarani Point.

Izin itu terbit pada 24 Februari 2024. Namun ternyata dalam operasionalnya, tempat itu beroperasi sebagai bar karena menjual minuman di atas 5 persen.

Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi sistem OSS RBA yang memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa proses pengecekan di lapangan.

Pihak DPMPTSP Sulsel telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan izin otomatis yang menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.

"Atas temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi atas izin otomatis tersebut, dan kami juga meminta aktivitas usaha di lokasi itu dihentikan sementara," tegas Asrul.

Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan Helens tidak kembali beroperasi secara ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini