Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Annar dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemodal

Muhammad Yunus
Rabu, 16 April 2025 | 08:32 WIB
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
Annar Salahuddin Sampetoding saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Setelah kegiatan tahap 2, para tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 14 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa," sebut Muhammad Ihsan.

Selama masa penahanan, kata Ihsan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel untuk menuntur para tersangka.

Ia memastikan melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Baca Juga:Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini