Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus

Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri Alauddin

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:47 WIB
Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus
Rutan Makassar [SuaraSulsel.id]

SuaraSulsel.id - Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri Alauddin kini ditahan.

Annar dititip di rumah tahanan Kelas I Makassar sambil menunggu proses penyidikan oleh Polres Gowa. Berbeda dengan 17 tersangka lainnya yang ditahan di ruang tahanan Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengaku pihaknya terpaksa menitipkan tersangka Annar di Rutan Kelas I Makassar agar penahanannya tidak lagi dibantarkan atau ditunda.

Sebelumnya, Annar terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gowa, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga:Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar

"Kalau tidak seperti itu akan kembali dibantarkan (penahanannya), jadi satu-satunya cara agar (tersangka) bisa rawat jalan dan tidak dibantarkan ya (dititip) di rutan," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 8 Januari 2025.

Reonald menjelaskan, Annar kerap mengeluh kesakitan. Jika penahanannya terus dibantarkan karena berdalih sakit, maka akan menghambat proses penyidikan.

Sementara, jika ditahan di Rutan, tersangka bisa mendapatkan perawatan dengan cepat tanpa perlu dilepas.

"Dari pada dikit-dikit ngeluh sakit, kita antarkan lagi (ke rumah sakit) kapan selesainya penyidikan. Intinya seperti itu. Ini salah satu upaya yang bisa dilakukan. Di rutan kan dia bisa lebih ya masalah kesehatannya," bebernya.

"Rutan di Polres juga full, boleh cek. Dikhawatirkan itu juga alasan dia untuk minta bantar. Nanti dia ngeluh sakit, kita tidak bantarkan kan kita lagi yang salah. Karena haknya pelaku itu emang berhak mendapatkan perawatan," ucapnya lagi.

Baca Juga:Annar Salahuddin Jadi Otak Pembuatan Uang Palsu di UIN Alauddin Terancam Pidana Seumur Hidup

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pengamanan (KP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah mengatakan Annar ditahan di ruang Mappenaling.

Ruang Mapenaling adalah ruang tahanan khusus untuk penghuni baru agar bisa beradaptasi dengan penghuni lainnya serta lingkungan Rutan Makassar.

"Iya, ASS ditahan diruang Mappenaling. Tidak menutup waktu kapan saja bisa saja dipindahkan ke sel blok pidana umum berbaur dengan tahanan pidana umum lainnya," ujarnya.

Ia mengaku ASS diantar langsung oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara didampingi kepolisian. Kondisi tersangka saat ini dalam keadaan baik.

"Dan ada dibekali obat, kalau tidak salah obat jantung. Nanti di pihak rutan kami lakukan kontrol klinik untuk pemakaian obatnya," jelasnya.

Andi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Annar Salahuddin Sampetoding. Semuanya sama dengan tahanan lain.

"Untuk tahanan di Mappenaling juga tidak boleh ada besukan dari siapapun untuk setiap saat. Kecuali sesuai jadwal besukan tahanan di hari Senin," ucapnya.

Seperti diketahui, pengusaha ternama Annar Salahuddin Sampetoding diketahui dalang pembuatan dan pengedaran uang palsu di Sulawesi Selatan.

Salahuddin sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa pada 26 Desember 2024.

Disebutkan, Annar dan tersangka Andi Ibrahim sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022. Uang palsu yang dicetak langsung di UIN Alauddin Makassar bahkan hampir sempurna seperi mata uang sah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.

Ide pembuatan uang palsu ini berasal dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Tersangka kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim dan tersangka lainnya.

Annar juga yang berperan membeli mesin print dan tinta. Barang itu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.

"Otak pelakunya adalah inisial ASS. Perannya itu pemberi ide, ikut menjalin komunikasi dan membeli mesin print dan tinta," bebernya.

Mesin itu kemudian disimpan rapi di sebuah ruangan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pihak kampus sama sekali tidak curiga soal mesin pembuatan uang palsu itu.

"Karena (tersangka Andi Ibrahim) adalah Kepala Perpustakaan, jadi tidak menimbulkan kecurigaan. Alasannya, apabila ada mahasiswa yang hendak meminjam buku, itu bisa digandakan pakai alat itu. Jadi siapa pun di kampus itu ga tahu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Annar disangkakan melanggar UU mata uang nomor 7 tahun 2011 dengan ancama pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini