Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Annar dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemodal

Muhammad Yunus
Rabu, 16 April 2025 | 08:32 WIB
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
Annar Salahuddin Sampetoding saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polres Gowa, Sulawesi Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Annar adalah pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang ditemukan di kampus Universitas Alauddin Negeri atau UIN Alauddin Makassar.

Dalam foto yang dibagikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada media, Annar Sampetoding tampak lebih kurus. Saat diserahkan, ia mengenakan rompi merah.

Baca Juga:Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas tersangka Annar sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa juga telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu.

Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa, 8 April 2025.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Tinggal menunggu tahapan untuk persidangan," kata Soetarmi, Selasa, 15 Maret 2025.

Soetarmi menjelaskan, peranan tersangka Annar dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa.

Baca Juga:Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus

Yaitu sebagai pemodal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu sejak tahun 2022.

"Saudara ASS ini sebagai investor atau pemodal," sebutnya.

Politikus PKS itu ditahan sejak Desember 2024 setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa.

Sebelumnya, sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.

Sementara, untuk berkas 3 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.

Mereka yang segera menjalani persidangan adalah tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini