Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta

Unhas tercatat memiliki dosen sebanyak 2.810 orang. Ada 461 orang diantaranya merupakan guru besar.

Muhammad Yunus
Rabu, 09 April 2025 | 19:43 WIB
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
Rektor Unhas Profesor Jamaluddin Jompa [SuaraSulsel.id/Humas Unhas]

Ada sejumlah poin utama yang mereka tuntut. Diantaranya, kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa yang bukanlah solusi untuk membayar tukin para dosen dan guru besar.

Tuntutan itu berbuah manis. Pada 27 Maret 2024, Presiden Prabowo disebut sudah meneken Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tujangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Para dosen meminta agar aturan tersebut segera diterbitkan. Penerbitannya pun agar dibarengi dengan anggaran tunjangan kinerja yang bisa dicairkan sesegera mungkin.

Pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen.

Baca Juga:Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar

Saat ini, organisasi dosen juga masih mengawal penyusunan aturan turunan Perpres, termasuk Permendikbud tentang teknis pencairan tukin.

Mereka meminta agar penilaian kinerja dosen tidak didasarkan pada absensi seperti pegawai administratif, melainkan pada beban kerja tridharma perguruan tinggi.

Bank Unhas

Kenaikan insentif ini juga ditopang oleh sejumlah Badan Usaha Milik Unhas yang bergerak di sejumlah sektor.

Sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH), kata Jamaluddin, Unhas dituntut untuk mandiri secara finansial.

Baca Juga:Unhas Cetak Sejarah! Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Terbesar di Indonesia Timur, Apa Dampaknya?

Salah satunya dengan membangun bank sendiri. Jamaluddin mengaku, banyak sivitas yang hidup berkecukupan selama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini