Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku mengaku membeli baju polisi tersebut lengkap dengan atributnya secara online.
Ia nekat mengaku sebagai anggota Polri karena terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stel pakaian PDL Polri beserta atributnya dan uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
Keduanya terancam pasal penipuan dan pemerasan. Asal diketahui, seorang sipil yang mengaku sebagai anggota Polri bisa dijerat hukuman dengan pasal berlapis.
"Keduanya sudah ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Alfian.
Hukuman kepada polisi gadungan tercantum dalam pasal 368-378 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kemudian, polisi gadungan juga bisa dijerat pasal tambahan tergantung dari rentetan perbuatan yang ia lakukan saat berpura-pura menjadi polisi.
Misalnya, jika polisi gadungan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu untuk meyakinkan korban, maka ia juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat.
Baca Juga:Smishing Mencurigakan: BRI dan Sabrina Berikan Tips untuk Menghindari Penipuan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing