"Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Muhammad Sirul.
Mereka menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek.
Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.
Baca Juga:Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing