Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi

Pemkot Makassar digugat oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 08 April 2025 | 15:27 WIB
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Diantaranya, penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota telat ditebang. Hal tersebut membuat pengerjaan di lapangan sempat terhambat.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq menambahkan, pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan sangat merugikan PT Arkindo.

Pihaknya kemudian menggugat Pemkot dengan pasal perbuatan melawan hukum.

"Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar," ucapnya.

Baca Juga:Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar

Masalah diperparah dengan PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp3,1 miliar. Padahal proyek ini masih dalam sengketa.

"Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Muhammad Sirul.

Mereka menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek.

Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Baca Juga:Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini