Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi

Pemkot Makassar digugat oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 08 April 2025 | 15:27 WIB
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Sebelumnya, Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas," sebutnya.

Tiba-tiba, kontrak tersebut diputus secara sepihak oleh pemkot. Pihaknya malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan.

"Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek," ungkap Thedy.

Baca Juga:Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar

Thedy juga menambahkan, bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana. Namun, ada berbagai faktor eksternal yang jadi penghambat.

Diantaranya, penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota telat ditebang. Hal tersebut membuat pengerjaan di lapangan sempat terhambat.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq menambahkan, pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan sangat merugikan PT Arkindo.

Pihaknya kemudian menggugat Pemkot dengan pasal perbuatan melawan hukum.

"Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar," ucapnya.

Baca Juga:Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto

Masalah diperparah dengan PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp3,1 miliar. Padahal proyek ini masih dalam sengketa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini