Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!

Tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur

Muhammad Yunus
Senin, 07 April 2025 | 16:50 WIB
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]

Jika tidak, maka sanksi menanti bagi ASN yang tidak mematuhi aturan seperti pemotongan tunjangan.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Selasa, besok, agar atasan langsung melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," sebutnya.

Dalam PP itu disebutkan, jika tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap hari tidak masuk kerja.

Pengurangan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem absensi e-Siap yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning

"Aturannya jelas, kalau absen tanpa keterangan resmi, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti teguran dan pemotongan TPP," ungkapnya.

Dengan aturan ini, maka kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau FWA (flexible work arrangement) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025 tidak berlaku di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Keputusan Kementerian PAN RB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik.

Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025.

Peraturan yang terbit pada 4 April 2025 itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Permohonan pemberian work from anywhere atau WFA pada 8 April 2025.

Baca Juga:Andi Sudirman Resmikan Masjid, Fatmawati Rusdi Lelang Pakaian

Melalui surat edaran Kementerian PAN RB, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini