Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!

Tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur

Muhammad Yunus
Senin, 07 April 2025 | 16:50 WIB
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]

SuaraSulsel.id - Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan diminta untuk kembali berkantor, Selasa, 8 April 2025, besok.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Selasa besok.

"Setelah libur panjang, PNS bisa kembali beraktifitas dan semangat," ujar Sudirman, Senin, 7 April 2025.

Jam kerja akan kembali normal seperti biasanya. Yakni dimulai dari pukul 07.30 wita, istirahat pukul 12.00-13.00 wita dan pulang pukul 16.00 wita.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning

Begitupun dengan absensi finger atau absen digital. Wajib untuk dilakukan.

Jika ada yang berani tambah libur, maka ia menegaskan akan ada sanksi yang diberlakukan.

Gubernur juga meminta agar serapan anggaran bisa dipercepat. Sudirman menjelaskan, jika APBD terealisasi, maka bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Hal yang sama diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

Ia mengatakan, ASN diminta kembali berkantor setelah cuti bersama yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 7 April.

Sementara, terkhusus bagi seluruh lingkup satuan pendidikan, mereka bisa mulai masuk pada Rabu, 9 April.

Baca Juga:Andi Sudirman Resmikan Masjid, Fatmawati Rusdi Lelang Pakaian

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/Biro Organisasi yang telah mengatur jadwal cuti bersama di tanggal tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.

Sukarniaty Kondolele mengatakan, sebagaimana Surat Edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April.

"Harus hadir tepat waktu dan absensi dengan sidik jari atau wajah di kantor masing-masing," sebutnya.

Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.

Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak