Setelah melihat pemiliknya sedang melaksanakan shalat berjamaah, ia langsung keluar dan membawa motor tersebut.
Namun naas, aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid di mana tersangka sedang membawa motor korban ke luar dari halaman masjid tersebut.
Setelah video diperhatikan pengurus masjid, motor korban dibawa kabur pelaku, selanjutnya dilaporkan ke polisi sekaligus menyerahkan bukti rekaman CCTV. Tidak sampai sehari, tersangka berhasil dibekuk polisi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci stang dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp1 jutaan.
Baca Juga:Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Iskandar menegaskan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan. Perhatikan selalu kendaraan untuk dikunci stang serta menambahkan kunci ganda bila diperlukan agar mencegah aksi pencurian.