3. Larangan Gharar dan Maysir – Menghindari ketidakpastian dan spekulasi yang bisa merugikan pihak lain.
4. Zakat dan Kesejahteraan Sosial – Ada kewajiban untuk berbagi kekayaan guna membantu masyarakat yang kurang mampu.
5. Investasi Halal – Kegiatan ekonomi harus sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak boleh melibatkan bisnis yang haram seperti alkohol, perjudian, atau riba.
Ekonomi syariah diterapkan dalam berbagai sektor, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah (takaful), dan bisnis berbasis prinsip Islam lainnya.
Baca Juga:Belanja Sembako Pakai QRIS Dapat Subsidi Rp10 Ribu di Kota Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing