Berdasarkan keterangan Penyelenggara zakat wakaf (Penzawa) Kemenag Maros Ansar, menyampaikan dasar besaran ketetapan zakat fitrah dan fidyah.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah memutuskan secara bersama tentang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Maros.
“Terkait zakat fitrah ini tentunya kewajiban kita setelah salat dalam rukun Islam yang harus kita keluarkan di bulan suci Ramadhan. Ini berfungsi sebagai pembersih dan untuk mensucikan jiwa kita.
“Kepada umat Islam di Kabupaten Maros, uang yang kita bayarkan untuk zakat fitrah hitungannya: beras premium 13.000 x 4 hasilnya Rp52.000. Beras medium 12.000 x 4 = Rp48.000. Dan beras standar 11.000 x 4 = Rp44.000.
Baca Juga:Warisan Kerajaan Marusu: Katto Bokko, Tradisi Panen yang Kini Jadi Magnet Wisata di Sulawesi Selatan
“Kewajiban ini sangat ringan bagi kita umat Islam karena ini hanya sekali setahun,” tutupnya.