Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan

Muhammad Yunus
Minggu, 23 Maret 2025 | 12:32 WIB
Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025
Ilustrasi ChatGPT sukacita umat muslim memberikan dan menerima zakat fitrah [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Berdasarkan keterangan Penyelenggara zakat wakaf (Penzawa) Kemenag Maros Ansar, menyampaikan dasar besaran ketetapan zakat fitrah dan fidyah.

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah memutuskan secara bersama tentang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Maros.

“Terkait zakat fitrah ini tentunya kewajiban kita setelah salat dalam rukun Islam yang harus kita keluarkan di bulan suci Ramadhan. Ini berfungsi sebagai pembersih dan untuk mensucikan jiwa kita.

“Kepada umat Islam di Kabupaten Maros, uang yang kita bayarkan untuk zakat fitrah hitungannya: beras premium 13.000 x 4 hasilnya Rp52.000. Beras medium 12.000 x 4 = Rp48.000. Dan beras standar 11.000 x 4 = Rp44.000.

Baca Juga:Warisan Kerajaan Marusu: Katto Bokko, Tradisi Panen yang Kini Jadi Magnet Wisata di Sulawesi Selatan

“Kewajiban ini sangat ringan bagi kita umat Islam karena ini hanya sekali setahun,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak