Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan

Muhammad Yunus
Minggu, 23 Maret 2025 | 12:32 WIB
Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025
Ilustrasi ChatGPT sukacita umat muslim memberikan dan menerima zakat fitrah [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

6. Mengajarkan Kedermawanan dan Rasa Peduli

Zakat fitrah mendidik umat Islam untuk selalu peduli dengan sesama dan tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi. Hal ini memperkuat rasa empati dan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat.

Mengeluarkan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian, pembersihan jiwa, dan rasa syukur.

Dengan zakat ini, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan di hari raya, sehingga tidak ada yang merasa kesulitan atau tertinggal dalam merayakan Idulfitri.

Baca Juga:Warisan Kerajaan Marusu: Katto Bokko, Tradisi Panen yang Kini Jadi Magnet Wisata di Sulawesi Selatan

Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Maros

Mengutip Kementerian Agama Sulsel, Pemerintah daerah Kabupaten Maros telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan tahun 2025.

Hal ini berdasarkan keputusan sidang bersama oleh MUI Maros, Baznas Maros, Kemenag Maros, Pemkab Maros melalui Bidang Kesra dan Dinas Koperindag.

Berdasarkan hasil rapat bersama tertanggal 27 Februari 2025, maka ditetapkan besaran zakat fitrah beras premium Rp52 ribu, beras medium Rp48 ribu dan zakat fitrah beras standar sebesar Rp. 44 ribu.

Sedangkan untuk fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp35 ribu.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Maros dan Sekitarnya, Minggu 9 Maret 2025

Keputusan bersama ini masing-masing ditanda tangani Ketua MUI KH Syamsul Khalik, Ketua Baznas Maros Ansar Taufiq, Penzawa Kemenag Maros Ansar, Kabag Kesra A. Dermawan dan Dinas Koperindag Muh. Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak