SuaraSulsel.id - Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Maros.
Umat Islam mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Zakat ini memiliki tujuan spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat penting, terutama dalam konteks Ramadan dan Idulfitri.
Berikut beberapa alasan utama mengapa zakat fitrah harus dikeluarkan:
Baca Juga:Warisan Kerajaan Marusu: Katto Bokko, Tradisi Panen yang Kini Jadi Magnet Wisata di Sulawesi Selatan
1. Menyucikan Diri dari Kekurangan Selama Ramadan
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari berbagai kekurangan yang mungkin terjadi selama Ramadan, seperti:
- Perkataan yang kurang baik.
- Perbuatan yang tidak disengaja yang dapat mengurangi pahala puasa.
- Kelalaian dalam ibadah.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
"Zakat fitrah itu untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
2. Membantu Kaum Dhuafa Menyambut Idulfitri dengan Bahagia
Islam mengajarkan bahwa setiap muslim, tanpa memandang status ekonomi, harus bisa merasakan kebahagiaan di hari raya. Dengan zakat fitrah, kaum fakir dan miskin bisa mendapatkan makanan pokok yang cukup untuk menyambut Idulfitri.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Maros dan Sekitarnya, Minggu 9 Maret 2025
Rasulullah SAW bersabda:
"Cukupilah mereka (kaum miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idulfitri)." (HR. Al-Baihaqi dan Daruqutni)
3. Menegakkan Prinsip Keadilan Sosial dan Solidaritas
Zakat fitrah membantu menciptakan keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Mereka yang mampu berbagi rezeki dengan yang kurang mampu, sehingga tidak ada kesenjangan yang mencolok saat hari raya.
Ini mencerminkan semangat persaudaraan dan kepedulian dalam Islam.
4. Wujud Rasa Syukur atas Nikmat Ramadan
Ramadan adalah bulan penuh berkah. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam menunjukkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan Allah untuk menjalankan ibadah puasa dan mendapatkan ampunan-Nya.
5. Zakat Fitrah sebagai Kewajiban yang Mengikat
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, asalkan memiliki makanan pokok yang cukup pada hari Idulfitri.
Kewajiban ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
6. Mengajarkan Kedermawanan dan Rasa Peduli
Zakat fitrah mendidik umat Islam untuk selalu peduli dengan sesama dan tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi. Hal ini memperkuat rasa empati dan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengeluarkan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian, pembersihan jiwa, dan rasa syukur.
Dengan zakat ini, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan di hari raya, sehingga tidak ada yang merasa kesulitan atau tertinggal dalam merayakan Idulfitri.
Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Maros
Mengutip Kementerian Agama Sulsel, Pemerintah daerah Kabupaten Maros telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan tahun 2025.
Hal ini berdasarkan keputusan sidang bersama oleh MUI Maros, Baznas Maros, Kemenag Maros, Pemkab Maros melalui Bidang Kesra dan Dinas Koperindag.
Berdasarkan hasil rapat bersama tertanggal 27 Februari 2025, maka ditetapkan besaran zakat fitrah beras premium Rp52 ribu, beras medium Rp48 ribu dan zakat fitrah beras standar sebesar Rp. 44 ribu.
Sedangkan untuk fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp35 ribu.
Keputusan bersama ini masing-masing ditanda tangani Ketua MUI KH Syamsul Khalik, Ketua Baznas Maros Ansar Taufiq, Penzawa Kemenag Maros Ansar, Kabag Kesra A. Dermawan dan Dinas Koperindag Muh. Hatta.
Berdasarkan keterangan Penyelenggara zakat wakaf (Penzawa) Kemenag Maros Ansar, menyampaikan dasar besaran ketetapan zakat fitrah dan fidyah.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah memutuskan secara bersama tentang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Maros.
“Terkait zakat fitrah ini tentunya kewajiban kita setelah salat dalam rukun Islam yang harus kita keluarkan di bulan suci Ramadhan. Ini berfungsi sebagai pembersih dan untuk mensucikan jiwa kita.
“Kepada umat Islam di Kabupaten Maros, uang yang kita bayarkan untuk zakat fitrah hitungannya: beras premium 13.000 x 4 hasilnya Rp52.000. Beras medium 12.000 x 4 = Rp48.000. Dan beras standar 11.000 x 4 = Rp44.000.
“Kewajiban ini sangat ringan bagi kita umat Islam karena ini hanya sekali setahun,” tutupnya.