Unhas Cetak Sejarah! Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Terbesar di Indonesia Timur, Apa Dampaknya?

Menjadi LPH Utama sekaligus menjadi yang terbesar di Kawasan Timur Indonesia

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 21:22 WIB
Unhas Cetak Sejarah! Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Terbesar di Indonesia Timur, Apa Dampaknya?
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa [SuaraSulsel.id/Unhas]

"Peningkatan status ini juga berdampak pada pengembangan kapasitas layanan PPH Unhas sebagai salah satu unit bisnis universitas,” kata ahli Teknologi Hasil Ternak itu.

Menurut alumnus S3 Universitas Diponegoro itu, dengan cakupan pemeriksaan yang lebih luas otomatis PPH Unhas membutuhkan banyak auditor halal.

Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi dosen Unhas untuk menjadi auditor halal. Hal ini sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama 3 Perguruan Tinggi.

Menurut Nahariah, untuk mendukung operasional sebagai LPH Utama, Unhas akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi dosen yang memenuhi syarat sebagai auditor halal.

Baca Juga:21 Program Studi Kurang Diminati di Unhas, Padahal Karirnya Menjanjikan

Nahariah berharap, PPH Unhas sebagai lembaga pemeriksa halal dapat berkontribusi.

Kepada terwujudnya implementasi kewajiban halal yang diamanahkan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Selain itu PPH Unhas sebagai Lembaga pemeriksa halal dapat berdampak signifikan bagi institusi, baik sebagai wadah pengabdian maupun salah satu unit bisnis Unhas.

“Semoga peningkatan status tersebut, dapat mewujudkan visi PPH yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu pengetahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia,” jelas Nahariah.

Sertifikat Halal

Baca Juga:Seperti Jusuf Kalla dan Hotman Paris, Kini Anda Bisa Terapi Stem Cell di RS Unhas

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.

Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa halal.

Fungsi dan Manfaat Sertifikat Halal

-Jaminan bagi Konsumen Muslim: Memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis.
-Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Produk dengan label halal lebih dipercaya, baik di dalam negeri maupun internasional.
-Peluang Ekspor Lebih Besar: Banyak negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Timur Tengah, mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor.
-Meningkatkan Daya Saing Usaha: Konsumen lebih cenderung memilih produk bersertifikat halal dibandingkan yang tidak memiliki jaminan kehalalan.

Apa Saja Produk yang Perlu Sertifikat Halal?

1. Makanan & Minuman
2. Produk Kosmetik & Obat-obatan
3. Produk Fesyen (terutama yang berbahan kulit atau wol)
4. Produk Rumah Tangga (seperti sabun, deterjen)
5. Jasa (misalnya restoran, katering, dan hotel syariah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini