Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan

Pemprov Sulsel membentuk posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 17 Maret 2025 | 13:40 WIB
Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi ChatGPT karyawan melakukan unjuk rasa karena tidak menerima THR [Suara.com/Muhammad Yunus]

Berikut adalah cara perhitungannya:

1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.

Rumus:

Baca Juga:Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H

THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus:

Baca Juga:Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan

THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak