28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun

Kebijakan itu harus ditinjau ulang. Alasannya, tidak semua orang punya nasib dan usia yang sama.

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:27 WIB
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
Sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, berunjuk rasa di Kantor DPRD Makassar, Kamis 13 Maret 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Kantor DPRD Makassar.

Menuntut agar penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dibatalkan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dan Menpan-RB.

"Mestinya, kami yang sudah lulus segera diberikan SK dan diangkat menjadi PPPK. Tapi, faktanya malah ditunda sampai satu tahun. Ini jelas merugikan, kami sudah berjuang, tapi tidak dihargai. Jauh sekali dari aturan yang ditetapkan," kata Koordinator Aksi, Saparuddin Numa di Makassar, Kamis 13 Maret 2025.

Menurut dia, aksi solidaritas sesama lulusan PPPK ini dilakukan sebagai respons cepat.

Baca Juga:Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar

Terhadap keputusan BKN maupun Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menunda pengangkatan, baik CASN dan PPPK.

Selain itu, dalam aturan BKN, setelah dinyatakan lulus dan 30 hari setelah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) harusnya dilakukan pengangkatan.

Sementara kebijakan terbaru pengangkatan baru akan dilakukan Maret 2026.

Terkait dengan dalih pengangkatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) oleh BKN paling lambat 30 November 2025, dan Pertek penetapan NIP pada 1 Maret 2026, kata Saparuddin, ada keanehan di dalam kebijakan itu, padahal hasil seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai.

"Tahap satu itu sudah lama dinyatakan lulus, sejak Desember 2024, lalu pada Januari 2025, teman-teman sudah melengkapi persyaratan, seperti daftar hiwayat hidup dan lainnya. Mestinya pengusulan NIP Februari dan pengangkatan Maret 2025, tapi malah ditunda tahun depan," ungkapnya.

Baca Juga:Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta

Pihaknya mendesak Pemkot dan DPRD Makassar untuk segera menindaklanjuti tuntutan PPPK dan menerbitkan NIP serta menerbitkan SK sesuai peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.

"Kami juga menuntut agar Komisi II DPR RI memanggil ulang BKN dan Menpan-RB untuk membatalkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kami. Segera membatalkan surat keputusan Menpan-RB dan BKN terkait pengangkatan di tahun 2026," katanya.

Aksi tersebut mendapat respons anggota DPRD Makassar yang menerima aspirasinya dan akan meneruskan ke DPR RI pusat untuk tindak lanjutnya ke BKN dan Menpan-RB di Jakarta.

Sementara itu, salah seorang PPPK yang ikut aksi, Nenden Nuryawanti menuturkan tidak ada alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah sampai menunda pengangkatan SK PPPK sampai tahun depan.

Lantas, bagaimana nasib PPPK yang sudah lulus, apalagi sudah menandatangani surat pengunduran diri dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

"Saya sudah 28 tahun mengabdi, kemudian ditunda lagi satu tahun. Belum tentu umur sampai ke sana. Kami sangat kecewa dengan kebijakan itu. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung kami, menjadi pengayom kami, ternyata begini hasilnya," tutur tenaga honorer Tata Usaha di salah satu sekolah.

Nenden mengatakan selama ini mendapat honor dari sekolah tempatnya mengabdi Rp2 juta per bulan. Kemudian, sudah mengundurkan diri, tapi ditunda pengangkatan, lalu dimana ia mendapat penghasilan selama satu tahun.

"Harapan kami pemerintah pusat, khususnya Menpan RB dan Kepala BKN merevisi kembali surat edarannya yang sudah dikeluarkan. Kami berharap Presiden Prabowo bisa melihat kami sebagai manusia, dan sebagai calon pegawai yang memang harus di angkat tahun ini," tuturnya.

Hal senada dikatakan lulusan PPPK lainnya, Faisal. Ia mengemukakan kebijakan itu harus ditinjau ulang. Alasannya, tidak semua orang punya nasib dan usia yang sama, tapi kebijakan terkesan disamaratakan.

"Kalau ditunda pengangkatan, habis saya, sama saja saya dibantai. Tidak sempat mengabdi kalau menurut aturan hanya 56 tahun, sekarang usia saya 55 tahun. Saya sukarela sejak 2006, dapat SK kontrak 2011. Harapan saya tidak ditunda, karena kesehatan dan umur saya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini