"Kemudian poin selanjutnya dijelaskan seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarkan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya, tidak mengandung kebenaran, tidak etis, berpotensi menganggu hubungan pribadi atau individu dan atau kelompok, yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban sosial," jelas Asman.
"Jadi bermedia sosial sewajarnya dan sepentingnya saja," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian itu menyebut, ia mendukung bentuk kreativitas pegawai, selama tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkab Bone.
"Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat, tapi ada tempatnya," kata Asman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai