SuaraSulsel.id - Penjabat Wali Kota Palopo Firmanza mengatakan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Wali Kota Palopo.
Anggaran tersebut bersumber dari efisiensi program dan belanja tak terduga APBD Kota Palopo 2025.
"(Anggarannya) dari APBD sekitar Rp15 miliar. Kita ada dua sumber mata anggaran dari efisiensi dan biaya tak terduga," kata Firmanza di kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 6 Maret 2025.
Dana PSU lebih rendah dari nota perjanjian hibah daerah (NPHD) Palopo sebelumnya. Pada Pilkada 2024 lalu, Pemkot Palopo menggelontorkan dana Pilkada untuk KPU sebesar Rp13,8 miliar dan Bawaslu Rp7,5 miliar.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Makassar, Parepare, dan Palopo Kamis 6 Maret 2025
"Kami sudah komunikasikan dengan KPU dan Bawaslu. Segitu estimasinya," ucapnya.
KPU Sulawesi Selatan saat ini tengah mempersiapkan PSU di Palopo sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Firmanza, pengawasan akan diperketat agar tak ada lagi sengketa.
KPU menjadwalkan PSU di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah di Palopo mulai dibuka pada Jumat, tanggal 7 hingga Minggu, 9 Maret 2025.
Pendaftaran hanya berlaku untuk calon pengganti nomor urut 4, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Kapan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota Palopo? Ini Jadwal KPU
"Jadi kami imbau kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4 untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik itu tahap pencalonan maupun terkait dengan syarat calon," kata Ahmad.
Ia menjelaskan, proses PSU memakan waktu kurang lebih 82 hari. Setelah pendaftaran dilakukan oleh parpol, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus meneliti syarat administrasi calon.
"Penetapan calon kami targetkan dilakukan pada 23 Maret sekaligus penetapan nomor urut," bebernya.
Usai ditetapkan, calon wali kota dan wakilnya akan diberi waktu selama 55 hari untuk melakukan kampanye dan debat publik. Lalu, masa tenang jelang pemilihan akan dimulai pada 21 Mei 2025.
Pemungutan dan proses penghitungan suara akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025. Lalu, butuh 7 hari penghitungan sebelum dilakukan pengumuman hasil penghitungan suara ulang di PPS.
"Penetapan jadwal terpilih akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Mei 2025. Kami segera berkoordinasi dengan partai politik dan juga mensosialisasikan tahapan dengan stakeholder di Palopo," sebutnya.
Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebelumnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan palsu.
Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan paslon Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing