Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi

Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:49 WIB
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa, 18 Februari 2025. Warga tidak terima rumah mereka terkena banjir. Tidak sesuai dengan janji pengembang saat promosi penjualan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Apakah Bisa Digugat?

Dikutip dari Hukumonline.com, pihak developer yang menjanjikan unit rumah di perumahan yang dijual bebas banjir yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Aturan itu menegaskan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Selain itu, sebagai konsumen yang mengalami kerugian akibat tindakan developer tersebut, maka boleh menggugat pihak developer melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK atau pengadilan.

Kemudian, sebagai penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam UU 1/2011 sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, dilakukan perencanaan perumahan yang terdiri atas perencanaan dan perancangan rumah dan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Sama halnya dengan hasil perencanaan dan perancangan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan juga harus memenuhi standar.

Seperti memperhatikan daya tampung, memitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, memastikan saluran pembuangan air hujan atau drainase aman.

"Bahkan, dalam hal pelaku pembangunan hendak melakukan pemasaran, pelaku pembangunan wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada kepada masyarakat," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini