Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi

Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:49 WIB
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa, 18 Februari 2025. Warga tidak terima rumah mereka terkena banjir. Tidak sesuai dengan janji pengembang saat promosi penjualan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Apakah Bisa Digugat?

Dikutip dari Hukumonline.com, pihak developer yang menjanjikan unit rumah di perumahan yang dijual bebas banjir yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Aturan itu menegaskan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Selain itu, sebagai konsumen yang mengalami kerugian akibat tindakan developer tersebut, maka boleh menggugat pihak developer melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK atau pengadilan.

Kemudian, sebagai penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam UU 1/2011 sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, dilakukan perencanaan perumahan yang terdiri atas perencanaan dan perancangan rumah dan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Sama halnya dengan hasil perencanaan dan perancangan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan juga harus memenuhi standar.

Seperti memperhatikan daya tampung, memitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, memastikan saluran pembuangan air hujan atau drainase aman.

"Bahkan, dalam hal pelaku pembangunan hendak melakukan pemasaran, pelaku pembangunan wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada kepada masyarakat," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini