Ancaman Banjir Rob dan Abrasi
Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal. Abrasi dan banjir rob mengancam pesisir Maros hingga Pangkep. Sawah, ladang, dan tambak warga berisiko tenggelam.
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, mengakui lembaganya pernah menerbitkan SHM untuk lahan tersebut pada 2009. Saat itu, kawasan itu belum ditetapkan sebagai hutan mangrove.
Namun, pada 2012, Perda Nomor 4 mengubah sebagian pesisir menjadi kawasan mangrove. Tahun 2024, Ambo Masse mengajukan perubahan status lahan dari hak milik menjadi hak pakai, lalu mencoba mengubahnya kembali ke hak milik.
Baca Juga:Lukisan Berusia 51.200 Tahun di Leang-leang Bikin Fadli Zon Takjub
"Tapi permohonan itu kami tangguhkan karena sudah dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Diduga ada perusakan mangrove," ujar Murad.
Aktivis Lingkungan Siap Tempuh Jalur Hukum
Juru Bicara Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam. Mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi tanah. Ada kerusakan lingkungan yang berdampak besar bagi ekosistem pesisir dan masyarakat sekitar," tegasnya.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan berujung pada pembatalan sertifikat, atau justru membuka celah baru bagi perusakan lingkungan?
Baca Juga:Drama Penemuan Bayi di Maros Terkuak, Ternyata Anak...
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
- 1
- 2