Sanksi untuk Bawaslu Palopo
Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.
Baca Juga:Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas penyelenggara pemilu harus selalu dijaga. Langkah tegas DKPP diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa berpegang pada aturan dan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas.