Alasan 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara

Muhammad Yunus
Minggu, 26 Januari 2025 | 18:30 WIB
Alasan 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terkait Pilwali Palopo 2024, Rabu 15 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/DKPP]

Sanksi untuk Bawaslu Palopo

Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.

Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.

Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.

Baca Juga:Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway

DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas penyelenggara pemilu harus selalu dijaga. Langkah tegas DKPP diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa berpegang pada aturan dan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini