Dahyar mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak meneliti secara mendalam keabsahan dokumen persyaratan saat KPU Palopo mengubah status pencalonan Trisal Tahir dari "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Jawaban dari Pihak Teradu
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Keputusan mengubah status Trisal Tahir menjadi "Memenuhi Syarat" dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu.
"Selama ijazah belum terbukti palsu, kami menganggapnya sah. Keputusan ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang mencalonkan diri," ujar Irwandi.
Baca Juga:Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Mediasi antara KPU dan pasangan calon dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
"Trisal Tahir telah membuat pernyataan bahwa ijazahnya benar dan bersedia bertanggung jawab atas dokumen yang diserahkan," kata Khaerana.
Sidang yang berlangsung selama delapan jam ini mencerminkan kompleksitas penyelenggaraan Pilkada di Palopo. DKPP kini bertugas memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menangani perkara ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu