Selain barang bukti bungkusan diduga narkoba, ada barang bukti yakni mobil yang sudah diamankan diduga digunakan untuk mengambil barang itu di Kota Parepare.
"Ini untuk pengungkapan kita, kemudian untuk mereka ini ada DPO (Daftar Pencarian Orang) dua orang, inisial AN dan inisial DN yang sampai sekarang ini masih dalam pengejaran," paparnya.
Kapolres juga mengatakan untuk taksiran nilai pengungkapan peredaran narkoba ini senilai Rp4 miliar lebih dan potensi merusak masyarakat diperkirakan sebanyak 15 ribuan orang.
"Dari hasil (penyelidikan) sementara ini, jaringan nasional. Tapi kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan, termasuk juga jaringan internasional," ujarnya.
Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:16 Anggota Polda Sulsel Dipecat Karena Terlibat Narkoba dan Selingkuh